Selamat datang di laman resmi IPKEMINDO

Sejarah Singkat

Bagikan konten ini

Semangat Keadilan Restoratif dan Kebutuhan Wadah Perjuangan Bersama

Sejak Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disahkan, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi sangat strategis bahkan sangat menentukan dalam setiap proses peradilan Anak. Bersama-sama dengan penegak hukum lainnya, PK mengupayakan diversi dan melaksanakan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Di sisi lain, dinamika masyarakat yang begitu cepat tentu menjadi tantangan pula bagi PK untuk mampu meyakinkan masyarakat agar menerima kembali salah satu anggota masyarakatnya dan bersama‐sama melakukan pembimbingan maupun pengawasan dalam rangka keberhasilan reintegrasi sosial pelanggar hukum yang bersangkutan.

Dengan amanat baru tersebut, PK tidak hanya dituntut untuk mengedepankan profesional, tetapi juga harus terus mengembangkan kapasitasnya sesuai perkembangan sosial kemasyarakatan yang semakin kompleks. Dalam kondisi seperti ini, sebuah ikatan profesi PK perlu dibentuk sebagai wadah bersama yang memberikan dorongan peningkatan profesionalitas PK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurut Soerjono Soekanto, hubungan kesamaan kebutuhan dalam menjalani keseharian akan lebih efektif dan efisien apabila direkatkan melalui sebuah kelembagaan sosial. Oleh karena itu, diperlukan suatu wadah komunikasi antar PK di seluruh Indonesia.

Pembentukan APKI dan Pengakuan Jabatan Fungsional PK/APK

Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia atau disingkat APKI akhirnya dibentuk dan disahkan pada tanggal 16 September 2013 melalui Kongres Kepala Bapas Seluruh Indonesia di Graha Pengayoman Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta. Peristiwa bersejarah ini tercatat dalam cover story Warta Pemasyarakatan Nomor 54 Tahun XIV/2013 dengan artikel yang lengkap pada halaman 10—13. Warta Pemasyarakatan Nomor 54 Tahun 2013 tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut.

Kelahiran APKI bermula dari diskusi‐diskusi para penggiat Bapas, antara lain Sri Zumaeriyah (Kepala Bapas Jakarta Pusat), Agus Riyanto (Kasubdit Litmas Ditjen PAS), dan beberapa rekan dari Bapas-Bapas sekitar DKI Jakarta, antara lain Sri Susilarti dan Rion (Subdit Litmas Ditjen PAS), Pujo Harinto (Kepala Bapas Surabaya), Ade Agustina (Bapas Jakarta Timur‐Utara), Nasirudin ‘Acil’ (Bapas Serang) dan Bagus (Lapas Sukamiskin) serta beberapa orang lainnya. 

Dr. Drs. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si. yang dalam kongres pertama didaulat sebagai ketua umum APKI periode 2013-2017, menyatakan “Keberadaan asosiasi profesi ini sangat dibutuhkan untuk secara fungsional memantabkan keberadaan PK, dalam mengembangkan fungsi pendampingan, penelitian kemasyarakatan, pembimbingan dan pengawasan khususnya dan fungsi‐fungsi pemasyarakatan pada umumnya”.

Pada periode kepemimpinan pertama, Mardjoeki telah berhasil meletakkan dasar-dasar organisasi APKI. Di sisi lain, APKI juga berhasil menyusun landasan pembentukan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dalam bentuk naskah akademik pembentukan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. 

Atas usaha keras tersebut, aturan hukum terkait jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berhasil disahkan melalui Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang ditetapkan pada 9 November 2016. Pencapaian ini juga tidak akan terwujud jika tanpa dukungan penuh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat itu, ibu Sri Puguh Budi utami.

Transformasi APKI menjadi IPKEMINDO dan Tunjangan Jabatan PK/APK

Pada tanggal 18 Mei 2017, kongres kedua APKI berlangsung di Bandung, Jawa Barat dan Dr. Dra Sri Puguh Budi Utami, M.Si terpilih sebagai Ketua Umum IPKEMINDO periode 2017-2020. Dalam kesempatan tersebut, atas kesepakatan para peserta kongres, nama Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (APKI) diubah menjadi Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO). Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi persyaratan pembentukan badan hukum organisasi profesi yang pada umumnya menggunakan terminologi ikatan. 

Pada masa IPKEMINDO periode kedua, di bawah komando Sri Puguh Budi Utami, penguatan organisasi mulai dilakukan melalui pembentukan pengurus wilayah di seluruh provinsi. Pada periode ini juga, IPKEMINDO telah mampu mendorong peningkatan kesejahteraan Pembimbing Kemasyarakatan karena posisi Ketua Umum yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dengan totalitas Direktur Bimkemas saat itu yang dijabat oleh Yunaedi, pada tanggal 2 Mei 2019, IPKEMINDO telah berhasil mendorong pengesahan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. 

Penguatan Organisasi dan Peningkatan Kapasitas PK/APK

Tanggal 19 Desember 2020, Kongres III IPKEMINDO dilaksanakan di Jakarta dan Junaedi, Bc.IP., S.H., M.H. terpilih sebagai Ketua Umum. Dalam masa kepemimpinannya, Junaedi merumuskan program kerja IPKEMINDO yang berfokus pada penguatan organisasi dan peningkatan kapasitas PK/APK. IPKEMINDO mampu menunjukan kemandirian dengan adanya aset keuangan yang berasal dari iuran anggota. Di sisi lain, rangkaian seminar dan pengembangan kompetensi dilaksanakan secara berkelanjutan. 

Selain itu, kerja sama di berbagai bidang baik nasional dan internasional telah terlaksana sehingga IPKEMINDO dapat menunjukan eksistensinya tidak hanya di internal pemasyarakatan, namun juga di kancah nasional dan global. Sebagai Ketua IPKEMINDO, Junaedi juga memperjuangkan eksistensi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pembaharuan hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan peraturan pelaksanaannya.