Selamat datang di laman resmi IPKEMINDO

Pembukaan Usulan Kenaikan Jenjang JF PK APK Tahap II

By Admin IPKEMINDO
Bagikan konten ini

Menyusuli surat kami sebelumnya Nomor PAS.1-KP.06.02-344, tanggal 30 Januari 2024 tentang Pembukaan Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, bersama dengan ini kami sampaikan beberapa hal berkaitan sebagai berikut :

1. Jadwal Pendaftaran Usulan Kenaikan Jenjang

Jadwal Pendaftaran Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan bagi Pemangku Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Tahap II akan dibuka pada 06 Mei s.d. 24 Mei 2024;

2. Persyaratan Dokumen Administrasi Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan

Bagi pemangku Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang akan mengusulkan kenaikan jenjang dapat mengajukan usulan sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kanwil;
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotokopi SK Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terakhir;
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan;
  7. Fotokopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan;
  8. Fotokopi Surat Penyataan Melaksanakan Tugas;
  9. Fotokopi Ijazah dan Transkip nilai;
  10. Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi;
  11. Sertifikat Hasil Uji Kompetensi khusus bagi peserta Uji Kompetensi tahun 2023 s.d seterusnya;
  12. Penetapan Angka Kredit Konvensional terakhir, Integrasi terakhir dan Penetapan Angka Kredit Konversi terakhir;
  13. SKP 2 (dua) tahun terakhir tahun 2022 dan 2023 minimal bernilai baik berdasarkan peraturan yang berlaku;
  14. Surat keterangan tidak sedang menjalani proses atau dijatuhi hukuman disiplin;
  15. Pencantuman gelar bagi jenjang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ke Pembimbing Kemasyarakatan;
  16. Surat tanda kelulusan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (disesuaikan).

3. Mekanisme Pengajuan Usulan Kenaikan Jenjang

  1. Pegawai yang akan mengikuti kenaikan jenjang berasal dari Kantor Wilayah atau Unit Pelaksana Teknis, penyampaian usulan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  2. Pegawai yang akan mengikuti kenaikan jenjang berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penyampaian usulan dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal kepada Direktur Jenderal;
  3. Pegawai yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan usulan secara mandiri dengan mengupload seluruh dokumen persyaratan melalui laman kepegawaian.ditjenpas.go.id
  4. Usulan kenaikan jenjang yang tidak diitujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan tidak diupload secara mandiri sebagaimana yang dijelaskan pada poin c, untuk sementara belum bisa diproses sampai dilakukan usulan sesuai mekanisme yang telah dijelaskan pada poin a;
  5. Kekeliruan dalam hal mengupload dokumen persyaratan, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai.

4. Kebutuhan Formasi

Dokumen yang telah diupload akan di verifikasi dan validasi oleh tim kenaikan jenjang jabatan bersamaan dengan mempertimbangkan adanya ketersediaan kebutuhan formasi pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis.

5. Pelaksanaan Usulan Penerbitan SK Kenaikan Jenjang

Pegawai yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan masih tersedia kebutuhan formasi pada Unit Pelaksana Teknis masing-masing akan diusulkan kenaikan jenjang jabatannya kepada Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat diterbitkan Surat Keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan.

6. Person in Charge (PIC)

Untuk informasi usulan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat menghubungi PIC yaitu sdri. Yola Nurhasanah (082113665401) atau sdr. Rijal (085223213609) disesuaikan dengan jam kerja.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Catatan khusus: Sesuai dengan arahan dari Biro SDM berkaitan dengan adanya persyaratan Dokumen Rekomendasi Kenaikan Jenjang yang dikeluarkan dari Biro SDM untuk tahap II dan tahap selanjutnya sudah tidak disyaratkan lagi. Untuk itu dimohon bagi bapak dan ibu yang sudah memenuhi syarat pengajuan usulan kenaikan jenjang untuk segera melengkapi dokumen persyaratan dimaksud.

Unduh dokumen Surat Pemberitahuan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut melalui tautan berikut