AD/ART IKATAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN INDONESIA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN INDONESIA (IPKEMINDO)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota IPKEMINDO terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa

Pasal 2

Ketentuan dan syarat keanggotaan IPKEMINDO adalah sebagai berikut :
(1) Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Pembimbing Kemasyarakataan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
(2) Anggota luar biasa
a. Kepala Balai Pemasyarakatan termasuk kedalam anggota luar biasa
b. Anggota luar biasa adalah orang yang memiliki minat dan perhatian yang tinggi dalam pengembangan pelaksanaan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan
c. Syarat untuk menjadi anggota luar biasa IPKEMINDO diatur oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 3

Hak dan kewajiban IPKEMINDO adalah sebagai berikut :
(1) Hak anggota
a. Mendapatkan kartu tanda anggota dengan nomor induk yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
b. Berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan dan kegiatan organisasi
c. Memiliki hak mengemukakan pendapat dan didengar pendapatnya dalam setiap kegiatan
d. Anggota biasa memiliki hak suara, hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap kongres dan/atau musyawarah wilayah sesuai dengan ketentuan
e. Anggota Luar Biasa memiliki hak suara, hak dipilih dan memilih untuk menjadi pengurus organisasi IPKEMINDO
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan, perlindungan dan advokasi organisasi
g. Pengurus Wilayah berhak mendapatkan insentif sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing
h. Mendapat hak-hak lain sesuai ketentuan organisasi
(2) Kewajiban anggota
a. Menaati dan mematuhi peraturan organisasi
b. Memelihara integritas, komitmen, kode etik serta menjaga nama baik organisasi
c. Meningkatkan pengetahuan dan praktik di bidang bimbingan kemasyarakatan
d. Memberikan sumbangan yang konstruktif bagi pencapaian tujuan organisasi dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan good governance.
e. Membayar iuran wajib anggota sesuai jenjang jabatan sebagai berikut :
1) Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Rp25.000;
2) Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Rp30.000;
3) Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Rp40.000;
4) Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Rp50.000;
5) Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Rp150.00;
f. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibayarkan setiap bulan oleh anggota kepada pengurus wilayah
g. Dewan pengurus wilayah wajib menyetorkan hasil iuaran anggota sebagaimana dimaksud pada huruf f dengan persentase sebesar 30 % untuk Dewan Pengurus Pusat dan 70 % untuk kepentingan Dewan Pengurus Wilayah

Pasal 4

Keanggotaan berakhir karena:
(1) Atas permintaan sendiri
(2) Pelanggaran ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
(3) Dalam hal anggota biasa, pelanggaran Kode Etik berat anggota IPKEMINDO
(4) Meninggal dunia
(5) Perpindahan pada jabatan fungsional

Pasal 5

Pemberhentian atau pemberhentian sementara terhadap anggota dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat atas keputusannya sendiri atau atas persetujuannya terhadap usulan dari Dewan Pengurus Wilayah

BAB III
SUSUNAN ORGANISAS
I

Pasal 6

Organisasi pada tingkat pusat terdiri dari:
(1) Pelindung
(2) Dewan Pembina
(3) Majelis Kehormatan
(4) Dewan Pengurus

Pasal 7
Pelindung

(1) Pelindung berfungsi melindungi keamanan setiap anggota dan jalannya organisasi
(2) Pelindung dalam hal ini adalah Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indnesia

Pasal 8
Dewan Pembina

(1) Berfungsi menentukan dan menetapkan kebijakan strategis, memberikan nasehat dan dukungan kepada Dewan Pengurus Pusat
(2) Anggota Dewan Pembina adalah:
a. Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
c. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Pasal 9
Majelis Kehormatan

(1) Majelis Kehormatan berfungsi mengawasi pelaksanaan organisasi dan berwenang melakukan penyelidikan dan menyelesaikan masalah pelanggaran etik profesi, pembinaan dalam penghayatan dan pengamalan kode etik profesi
(2) Anggota Majelis Kehormatan adalah orang yang memiliki integritas dan komitmen yang kuat serta memiliki pemahaman yang mendalam terkait pelaksanaan tugas di bidang Bimbingan Kemasyarakatan
(3) Majelis Kehormatan berjumlah ganjil terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi
(4) Majelis kehormatan bersifat Ad Hoc
(5) Kode Etik dan Tata Kerja Majelis Kehormatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

Pasal 10
Dewan Pengurus

(1) Dewan Pengurus Pusat berfungsi untuk menjalankan keputusan-keputusan kongres dan kebijakan strategis yang ditetapkan dewan pengarah serta menyelenggarakan urusan sehari-hari organisasi
(2) Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang ketua umum yang dipilih dan diberhentikan oleh kongres atau melalui kongres luar biasa
(3) Ketua Umum terpilih wajib menyusun kelengkapan kepengurusan organisasi yang terdiri dari ketua 1, ketua 2, ketua 3, Sekretaris Jenderal, bendahara umum, kesekretariatan dan ketua bidang sesuai dengan kebutuhan organisasi
(4) Bidang-bidang terdiri dari :
a. Organisasi dan Kaderisasi
b. Humas dan Kerjasama
c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
d. Penelitian , Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat
e. Bantuan Hukum dan Advokasi
f. Kesejahteraan Anggota
(5) Anggota Pengurus wilayah dapat merangkap menjadi anggota pengurus pusat

Pasal 11
Jangka Waktu Kepengurusan

(1) Masa kepengurusan Dewan Pengurus Pusat IPKEMINDO adalah selama 3 (tiga) tahun
(2) Jabatan ketua umum Dewan Pengurus Pusat IPKEMINDO selama lamanya 2 (dua) periode dan tidak dapat dipilih kembali

Pasal 12

Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat adalah:
(1) Melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi yang ditetapkan dalam Kongres IPKEMINDO
(2) Mengembangkan kebijakan strategis berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Kongres
(3) Mengembangkan pedoman-pedoman operasional dalam rangka penyelenggaraan tugas sehari-hari organisasi
(4) Mengembangkan kebijakan nasional organisasi dalam bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian
maupun etika profesi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan
(5) Memastikan setiap Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pembimbing
Kemasyarakatan memiliki kemudahan akses terhadap keanggotaan IPKEMINDO
(6) Memberikan kemudahan pembentukan dan keberfungsian Dewan Pengurus Wilayah

Pasal 13
Dewan Pengurus Wilayah

(1) Dewan Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah
(2) Dewan Pengurus Wilayah dikukuhkan dengan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Pengurus Wilayah berkedudukan di ibu kota provinsi
(4) Masa jabatan Dewan Pengurus Wilayah adalah 3 (tiga) tahun

Pasal 14

(1) Dewan Pengurus Wilayah setidak-tidaknya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang wakil ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara, serta pengurus bidang
(2) Dewan Pengurus Wilayah dapat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan
(3) Bidang-bidang terdiri dari :
a. Organisasi dan Kaderisasi
b. Humas dan Kerjasama
c. Pendidikan dan Pelatihan
d. Penelitian , Pengembangan dan Pengabdian masyarakat
e. Bantuan Hukum dan Advokasi
f. Kesejahteraan Anggota

Pasal 15
Tugas dan Wewenang Dewan Pengurus Wilayah

(1) Melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi yang ditetapkan dalam Kongres IPKEMINDO pada tingkat pusat
(2) Melaksanakan kebijakan organisasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah IPKEMINDO
(3) Mengembangkan kebijakan strategis Wilayah berdasarkan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
(4) Mengembangkan pedoman-pedoman operasional Wilayah dalam rangka penyelenggaraan tugas sehari-hari organisasi
(5) Melaksanakan kebijakan Wilayah dalam bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian maupun etika profesi Pembimbing Kemasyarakatan dengan berpedoman pada kebijakan Dewan Pengurus Pusat
(6) Menyalurkan aspirasi para anggotanya ke Dewan Pengurus Pusat

BAB III
KONGRES

Pasal 16

(1) Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
(2) Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat
(3) Kongres diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali

Pasal 17

(1) Kongres dihadiri oleh utusan dari Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah serta undangan lain yang ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat
(2) Dalam hal di satu Wilayah belum terbentuk Dewan Pengurus Wilayah, maka Wilayah tersebut dapat diwakili oleh seorang anggota yang ketentuannya diatur oleh Dewan Pengurus Pusat

Pasal 18

Kongres berwenang untuk:
(1) Menetapkan / Mengubah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga
(2) Memilih dan menetapkan Ketua Umum IPKEMINDO
(3) Menilai pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat
(4) Menentukan kebijakan-kebijakan organisasi
(5) Menetapkan garis-garis besar program IPKEMINDO
(6) Menetapkan rekomendasi IPKEMINDO

Pasal 19

(1) Kongres dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari Dewan Pengurus Wilayah
(2) Keputusan kongres dicapai melalui musyawarah untuk mufakat
(3) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara (voting)

BAB IV
KONGRES LUAR BIASA

Pasal 20

Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga atau Keadaan mendesak terhadap kelangsungan organisasi.

Pasal 21

Kongres Luar Biasa yang dimaksud dalam Pasal 20 diadakan oleh Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan tertulis 2/3 Dewan Pengurus Wilayah

Pasal 22

(1) Kongres Luar Biasa sah apabila dihadiri oleh 2/3 Dewan Pengurus Wilayah
(2) Hasil keputusan Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila disepakati oleh ½ + 1 dari peserta Kongres Luar Biasa

BAB V
MUSYAWARAH WILAYAH DAN MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA

Pasal 23

(1) Musyawarah Wilayah merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan Dewan Pengurus Wilayah
(2) Musyawarah Wilayah dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
(3) Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah

Pasal 24

Musyawarah Wilayah berwenang untuk:
(1) Menilai pertanggung jawaban Dewan Pengurus Wilayah
(2) Memilih Dewan Pengurus Wilayah untuk kemudian ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
(3) menetapkan garis-garis besar program Wilayah
(4) menetapkan rekomendasi Dewan Pengurus Wilayah

Pasal 25

(1) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh Dewan Pengurus Wilayah dan perwakilan anggota IPKEMINDO di wilayah
(2) Keputusan Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh anggota yang terdaftar hadir pada Musyawarah Wilayah

Pasal 26

(1) Musyawarah Wilayah dianggap sah apabila dihadiri 2/3 anggota
(2) Keputusan Musyawarah Wilayah dicapai melalui musyawarah untuk mufakat
(3) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara (votting).

Pasal 27

Musyawarah Wilayah Luar Biasa adalah musyawarah yang diselenggarakan apabila terjadi Keadaan mendesak terhadap kelangsungan organisasi.

Pasal 28

Musyawarah Wilayah Luar Biasa yang dimaksud dalam pasal 27 diadakan atas usul tertulis sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota

Pasal 29

Musyawarah Wilayah Luar Biasa dihadiri oleh anggota dan pengurus Dewan Pengurus Wilayah

Pasal 30

Keputusan Musyawarah Wilayah Luar Biasa ditetapkan oleh pemberi suara pada Musyawarah Wilayah Luar Biasa

Pasal 31

(1) Musyawarah Wilayah luar biasa dianggap sah apabila dihadiri 2/3 anggota
(2) Keputusan Musyawarah Wilayah luar biasa dicapai melalui musyawarah untuk mufakat
(3) Apabila musyawarah luaar biasa untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara (voting) .

BAB VI
RAPAT KERJA ORGANISASI

Pasal 32
Rapat Kerja Nasional

(1) Rapat kerja Nasional adalah pertemuan koordinasi di tingkat pusat demi kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat
(2) Dewan Pengurus Pusat dan Wilayah menyelenggarakan rapat kerja organisasi setidak-tidaknya sekali dalam 1 (satu) tahun
(3) Tata cara pelaksanaan rapat kerja organisasi diatur lebih lanjut dalam keputusan Dewan Pengurus Pusat

Pasal 33
Rapat Kerja Wilayah

(1) Rapat Kerja Wilayah adalah pertemuan koordinasi di tingkat wilayah demi kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengurus Wilayah
(2) Dewan Pengurus Wilayah menyelenggarakan rapat kerja wilayah setidak- tidaknya sekali dalam 1 (satu) periode
(3) Tata cara pelaksanaan rapat kerja wilayah diatur lebih lanjut dalam keputusan Dewan Pengurus Pusat

BAB VIII
PERATURAN ORGANISASI

Pasal 34

Urutan peraturan organisasi terdiri dari:
a. Ketetapan Kongres
b. Ketetapan Kongres Luar Biasa
c. Anggara Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
d. Peraturan Dewan Pengurus Pusat
e. Ketetapan Dewan Pengurus Pusat
f. Keputusan Musyawarah Wilayah / Musyawarah Wilayah Luar Biasa

Pasal 35

Apabila terdapat suatu ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga, maka hal tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

BAB VIII
LOGO ORGANISASI

Pasal 36

(1) IPKEMINDO menyusun logo sebagai gambaran jati diri organisasinya
(2) Logo seperti yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) terlihat pada Lampiran I Anggaran Rumah Tangga ini
(3) Logo seperti yang dimaksud pada pasal 1 ayat (1) mengandung arti sebagai berikut:
a. lingkaran 3 (tiga) warna disamping tulisan IPKEMINDO dengan segitiga dinamis melambangkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan bekerja secara dinamis, fleksibel dan sinergis
b. arah segitiga kekanan melambangkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan bekerja menuju kearah kemajuan yang progresif
c. warna warna yang digunakan adalah hijau, kuning dan biru:
i. Warna biru menunjukan bahwa IPKEMINDO sebagai suatu organisasi intelektual terpercaya dalam
mengemban amanah perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana terpadu
ii. Warna hijau menunjukan IPKEMINDO sebagai organisasi yang segar, tumbuh dan berkembang serta
religius
iii. Warna kuning menunjukan IPKEMINDO sebagai organisasi yang cerdas, kreatif, enerjik dan
bermartabat serta penuh dengan semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BAB IX
ATURAN PERALIHAN

Pasal 37

(1) Untuk Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat dapat diisi oleh Pejabat Struktural Kementerian Hukum dan HAM RI yang membidangi tugas pemasyarakatan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian berdasarkan peraturan atau keputusan Dewan Pengurus Pusat
(4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 09 November 2023

Unduh Dokumen AD/ART IPKEMINDO melalui tautan berikut