ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN INDONESIA
PEMBUKAAN
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala kebaikannya sehingga Ikata Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) telah melewati periode ketiga yang telah memberikan banyak pengalaman dan pelajaran dalam membangun sebuah organisasi profesi. Sejak didirikan tahun 2013 yang lalu dengan nama Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia yang disingkat APKI, IPKEMINDO dibentuk sebagai media untuk saling bertukar informasi, pengembangan pengetahuan dan praktik pelaksanaan tugas di bidang Bimbingan Kemasyarakatan yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta penegakan hukum.
Pembimbing Kemasyarakatan merupakan suatu jabatan fungsional penegak hukum profesional yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang bertujuan membantu dan memfasilitasi dalam tahap pra- ajudikasi, ajudikasi dan post-ajudikasi guna mencapai tujuan Pemasyarakatan, yaitu Reintegrasi Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dengan demikian, tugas yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan selain untuk membantu dalam pemecahan masalah dan meningkatkan keberfungsian sosial, juga diharapkan dapat membantu klien untuk memaksimalkan potensi yang ada pada dirinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial mereka.
Semenjak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, cita-cita tentang pelaksanaan tugas dibidang bimbingan kemasyarakatan yang lebih mandiri, akuntabel, dan professional adalah sebuah keniscayaan. Melalui dua kebijakan tersebut, profesi Pembimbing Kemasyarakatan (termasuk Asisten Pembimbing Kemasyarakatan) menjadi profesi yang dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi, hasil kerja yang berkualitas dan tentu dapat menjadi pionir dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Pemasyarakatan yang kini makin dinamis.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 semakin menegaskan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran yang semakin luas untuk terlibat dalam sistem peradilan pidana, baik anak maupun dewasa dalam setiap tahapan. Beberapa redefinisi terkait kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan menuntut adanya pengembangan kompetensi yang lebih dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Salah satu fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah perbaikan sistem hukum pidana melalui strategi penerapan pendekatan keadilan restoratif. Amanah yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam implementasi keadilan restoratif antara lain; Piloting Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa; pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS); dan pembentukan Griya Abhipraya (GA). Ketiga fokus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut berkaitan erat dengan peran Pembimbing Kemasyarakatan untuk terlibat dalam implementasi keadilan restoratif.
Eksistensi Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) sebagai organisasi profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Indonesia diakui dalam pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Tugas utama IPKEMINDO sebagai organisasi profesi adalah untuk menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. Pada periode ke empat ini, IPKEMINDO ingin memberikan kontribusinya secara lebih nyata kepada pengembangan praktik pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya bagi Pembimbing Kemasyarakatan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal dalam rangka mengatasi tantangan dan dinamika yang dihadapi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku instansi Pembina jabatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPKEMINDO disusun sebagai pedoman dasar dalam pelaksanaan tugas organisasi profesi ini guna mencapai tujuannya sebagaimana dijelaskan di atas.
BAB I
NAMA DAN WAKTU DIDIRIKAN
Pasal 1
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan ini bernama Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia yang disingkat
menjadi IPKEMINDO
Pasal 2
IPKEMINDO didirikan pada tanggal 19 Mei 2017 pada Kongres II di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, sebagai fusi dari “IKATAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN INDONESIA (APKI)” yang didirikan pada tanggal 16 September 2013.
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) IPKEMINDO berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia dan berkantor pusat di Jakarta.
(2) Pada tingkat pusat dibentuk Dewan Pengurus Pusat dan berkedudukan di Ibu kota Negara.
(3) Setiap wilayah provinsi dibentuk Dewan Pengurus Wilayah IPKEMINDO dan berkedudukan di ibu kota provinsi.
BAB III
ASAS, SIFAT DAN BENTUK
Pasal 4
IPKEMINDO berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 5
IPKEMINDO adalah organisasi profesi penegak hukum yang bersifat akuntabel, kredibel, responsif, integritas, dan mengedepankan perlindungan HAM dan pelayanan masyarakat.
Pasal 6
IPKEMINDO adalah organisasi profesi yang berbentuk perkumpulan untuk mewadahi Jabatan Fungsional
Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Indonesia.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 7
IPKEMINDO bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi praktik agar terwujud Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang berkualitas dan profesional dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung perlindungan HAM.
BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 8
Tugas pokok IPKEMINDO adalah :
(1) Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
(2) Memberikan advokasi terhadap profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
(3) Melaksanakan sidang etik dan perilaku dalam rangka memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi
(4) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
(5) Meningkatkan kerjasama antara anggota maupun dengan organisasi masyarakat dan kalangan akademisi serta profesi lainnya di dalam maupun luar negeri
Pasal 9
Fungsi IPKEMINDO adalah :
(1) Mendorong pemenuhan kebutuhan pelaksanaan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
(2) Melakukan penelitian dan pengembangan pengetahuan guna meningkatkan kualitas praktik dan pelaksanaan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan
(3) Membina setiap anggota untuk menjunjung tinggi kehormatan profesi Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Kode Etik Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
(4) Memfasilitasi dan membantu menyalurkan aspirasi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan kepada instansi Pembina.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
(1) IPKEMINDO memiliki susunan pengurus pada tingkat pusat dan wilayah
(2) Struktur Organisasi dan kepengurusan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
(1) Sumber dana IPKEMINDO diperoleh dari
a. Iuran wajib anggota;
b. Bantuan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(2) Pengelolaan keuangan berupa iuran wajib anggota dilaksanakan oleh pengurus pusat dan pengurus wilayah secara transparan dan akuntabel.
(3) Besaran iuran wajib anggota ditentukan perjenjang, dan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Laporan keuangan dipertanggungjawabkan kepada anggota melalui kongres
BAB VIII
ATRIBUT, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU
Pasal 12
(1) IPKEMINDO mempunyai atribut yang terdiri dari lambang dan panji-panji untuk menggambarkan jati diri IPKEMINDO.
(2) Ketentuan tentang atribut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Untuk menjaga harkat dan martabat anggota IPKEMINDO diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan melalui Kongres
(2) Untuk melakukan perubahan sebagaimana disebutkan ayat (1) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah pemegang hak suara dalam Kongres.
BAB X
KONGRES DAN KONGRES LUAR BIASA
Pasal 15
(1) Kongres merupakan wadah musyawarah tertinggi dalam organisasi IPKEMINDO
(2) IPKEMINDO wajib melaksanakan Kongres setiap tiga tahun sekali
Pasal 16
(1) Kongres luar biasa dilaksanakan untuk kepentingan :
a. Pembubaran organisasi IPKEMINDO
b. Memberhentikan ketua umum sebelum masa baktinya berakhir
c. Melakukan pemilihan ketua umum sampai dengan masa periode berakhir
(2) Untuk melakukan kongres luar biasa sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah pemegang hak suara dalam kongres
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.