Sri Puguh Budi Utami (Dirjen PAS) menutup Kegiatan Rakor Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020 sekaligus mengukuhkan Pengurus IPKEMINDO Wilayah Sumatera Utara, Aceh dan Kepulauan Riau, berlangsung di Hotel Grand Mercure Medan, Jumat (01/03/2019)
Pengurus Wilayah IPKEMINDO Sumatera Utara Periode 2019 – 2022 dikukuhkan ketua IRMAYANI sekretaris Syaiful Azhar dan Bendahara Linda Surbakti
Dirjen Pemasyarakatan memberikan semangat kepada jajaran pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan pada khususnya untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan semangat tinggi. Beliau juga menitipkan pesan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan untuk terus bekerja mengupayakan kepentingan terbaik bagi Anak Berkonflik dengan Hukum.
Balai Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan (Pasal 1 Ayat (24) Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Balai Pemasyarakatan memiliki Pembimbing Kemasyarakatan yang memegang peranan penting dalam sistem pemasyarakatan.
Semenjak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, cita-cita tentang pelaksanaan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan yang lebih mandiri, akuntabel, dan professional adalah sebuah keniscayaan. Melalui dua kebijakan tersebut, profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan menjadi profesi yang dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi, hasil kerja yang berkualitas dan tentu dapat menjadi pionir dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Pemasyarakatan yang kini makin dinamis, sehingga terbentuklah Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO).
Berdasar hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara menyelenggarakan Musyawarah Wilayah IPKEMINDO Sumatera Utara pada tanggal 28 Februari 2019 bertempat di Aula Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. Acara berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.30 dengan jumlah peserta 91 Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga, yang menghasilkan Keputusan
Membentuk dan menetapkan Dewan Pengurus Wilayah IPKEMINDO Sumatera Utara Periode 2019 – 2022 dan Menetapkan Garis-garis Besar Program Wilayah Periode 2019 – 2022