Sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-444.SA.01 Tahun 2025 Tanggal 10 Maret 2025 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan serta Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Mekanisme Perpindahan Dari Jabatan Lain di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Nomor PAS-443.SA.04.01 TAHUN 2025 Tanggal 17 Maret 2025 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pelaksana, Jabatan Pengawas Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Mekanisme Perpindahan Dari Jabatan Lain Di Lingkungan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan, bersama ini, disampaikan Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti proses Pelantikan dan Pengukuhannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut dapat diunduh dalam link sebagai berikut
SK per Wilayah: Bali | Banten | Bengkulu | D.I.Yogyakarta | Ditjenpas | DKI Jakarta | Jambi | Jawa Barat | Jawa Tengah | Jawa Timur | Kalimantan Barat | Kalimantan Selatan | Kalimantan Tengah | Kalimantan Timur | Lampung | Maluku | Maluku Utara | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Papua | Papua Barat | Riau | Sulawesi Barat | Sulawesi Selatan | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Utara | Sumatera Barat | Sumatera Selatan | Sumatera Utara