Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Nomor SDM.4-SM.06.03 tanggal 04 Februari 2025, Hal Penyampaian Hasil Data Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang telah dilaksanakan pada 11 Desember s.d 13 Desember 2024 secara luring dan daring, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus dalam pelaksanaan Uji kompetensi kenaikan jenjang bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan terdapat pada lampiran II pengumuman ini;
2. Bahwa peserta yang dinyatakan lulus, dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi dengan memperhatikan formasi/kebutuhan disetiap unit kerja masing-masing dan memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal kenaikan jenjang pada jenjang yang dituju;
3. Bahwa peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan pada periode berikutnya;
4. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat yang akan dikeluarkan oleh Kepala BPSDM dan surat rekomendasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
5. Apabila dalam tahapan pelaksanaan atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman ini, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar atau ditemukan peserta yang tidak memenuhi persyaratan, maka Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
6. Hasil keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Nama Kelulusan Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asistem Pembimbing Kemasyarakatan Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan berikut