Berdasarkan keputusan Rapat Hasil Verifikasi dan Validasi Seleksi Administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan pada tanggal 30 s.d 31 Juli 2024, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus verifikasi dan validasi seleksi administrasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
2. Peserta lulus seleksi administrasi wajib mengikuti uji kompetensi dengan metode dan jadwal yang akan diumumkan pada laman kepegawaian.ditjenpas.go.id dan grup Telegram t.me/UkomPASJFPKdanAPK yang telah diinformasikan pada surat Pembukaan Pendaftaran Seleksi Admininistrasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang bagi pemangku Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebelumnya;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman ini, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar atau ditemukan peserta yang tidak memenuhi persyaratan, Tim Verifikasi dan Validasi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
4. Hasil keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2024
Daftar Nama Kelulusan Seleksi Administrasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang bagi pemangku JF PK dan APK Tahun 2024 dapat diakses melalui dokumen berikut