I. ABSTRAK
Sesuai dengan Pasal 1 Angka 13 di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Juga Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) menerbitkan suatu peraturan mengenai jabatan fungsional bagi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan PERMENPAN nomor 22 tahun 2016 dan PERMENPAN nomor 23 tahun 2016. Penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) tersebut memberikan tanggung jawab baru terhadap Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia Sebagai instansi Pembina dimana pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan Pasal 38 PERMENPAN nomor 22 tahun 2016. Salah satu tugas instansi Pembina diuraikan dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 39 ayat 2 huruf O yaitu memfasilitasi pembentukkan organisasi profesi jabatan fungsional pemasyarakatan.
Organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan dari pembentukkan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) telah termuat dalam Anggaran Dasar Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) pada Bab IV Pasal 7 dimana tujuan pembentukan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi praktik agar terwujud Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang berkualitas dan professional dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung perlindungan HAM.
Pembentukkan IPKEMIDO Wilayah haruslah segera dibuat sebagai sarana organisasi profesi dalam melindungi keberadaan profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia.
II. PENDAHULUAN
Sesuai dengan Pasal 1 Angka 13 di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Juga Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Selain itu, adanya pertimbangan pengembangan profesionalisme bagi pegawai negeri sipil dengan profesi pembimbing kemasyarakatan dan asisten pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan dan meningkatkan kinerja organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) menerbitkan suatu peraturan mengenai jabatan fungsional bagi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan PERMENPAN nomor 22 tahun 2016 dan PERMENPAN nomor 23 tahun 2016.
Menurut
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor
22 Tahun 2016 pada Bab
I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5
menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di
bidang bimbingan kemasyarakatan. Selanjutnya pada angka 6 dijelaskan
bahwa pejabat
fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
adalah PNS (Pegawai
Negeri Sipil) yang diberikan tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Arti dari Bimbingan Kemasyarakatan adalah
kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam
menangani klien pemasyarakatan yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan (Pasal 2 Bab II PERMENPAN Nomor 22 Tahun 2016). Kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan (Pasal 3) dan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian (Pasal 4).
Penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) tersebut memberikan tanggung jawab baru terhadap Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia Sebagai instansi Pembina dimana pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan Pasal 38 PERMENPAN nomor 22 tahun 2016. Salah satu tugas instansi Pembina diuraikan dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 39 ayat 2 huruf O yaitu memfasilitasi pembentukkan organisasi profesi jabatan fungsional pemasyarakatan. Kewajiban bagi pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan dalam memiliki dan tergabung dalam organisasi profesi diberikan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 40 PERMENPAN Nomor 22 tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Sebenarnya, sebelum munculnya Permenpan RB, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada saat penyusunan pengusulan jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan juga telah membentuk organisasi profesi dengan nama Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (APKI) pada tanggal 16 September 2013 melalui konggres I APKI di Jakarta. Pada konggres APKI ke II yang diselenggarakan di Bandung tahun 2017, menghasilkan beberapa keputusan besar yaitu perubahan nama organisasi dari APKI menjadi IPKEMINDO (ikatan pembimbing kemasyarakatan Indonesia) dan adanya susunan kepengurusan baru yang diketuai oleh Dra Sri Puguh Budi Utami MSi. Pada 19 april 2018, kepengurusan baru tersebut telah dikukuhkan oleh Menteri Hukum Dan HAM RI Bapak Yasonna H. Laoly, SH.M.Sc.Ph.D disaksikan oleh
410 peserta terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan kepala Bapas di seluruh wilayah Indonesia (media purna polri.net >editorial, 19 april 2018). Tujuan dari IPKEMINDO sendiri sesuai dengan hasil konggres kedua yaitu bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi praktik agar terwujud pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan dan pejabat fungsional asisten pembimbing kemasyarakatan yang berkualitas dan professional dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung perlindungan HAM.
III. PENTINGNYA PEMBENTUKAN IPKEMINDO WILAYAH SEBAGAI SARANA PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KOMPETENSI.
A. Arti Pentingnya Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah dua suku kata dengan arti yang berbeda. Menurut WJS Poerwadarminta (dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia), organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur. Selanjutnya, menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah organisasi merupakan suatu perserikatan manusia antara dua orang atau lebih yang di dalamnya terdapat susunan dan aturan serta sistem aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama.
Sedangkan untuk arti profesi adalah suatu pekerjaan
yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keterampilan
atau keahlian
khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama, dilaksanakan sebagai
sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan
keterlibatan pribadi yang mendalam.
Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang menilai atau mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi profesional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Organisasi profesi mempunyai 2 (dua) perhatian utama yaitu kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.
Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Secara umum ciri-ciri organisasi profesi adalah :
1. Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi.
2. Ikatan utama para anggota adalah kebanggaan dan kehormatan.
3. Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan.
5. Memiliki sifat kepemimpinan kolektif.
6. Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
Menurut prof Dr Azrul Azwar, MPH mengatakan ada 3 (tiga) ciri-ciri organisasi profesi yaitu :
1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Sedangkan tujuan organisasi profesi antara lain adalah :
1. Meningkatkan dan mengembangkan karir anggota. Hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjaannya.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan. Tujuan dari pembentukkan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) telah termuat dalam Anggaran Dasar Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) pada Bab IV Pasal 7 dimana tujuan pembentukan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi praktik agar terwujud Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang berkualitas dan professional dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung perlindungan HAM.
B. Kode Etik dan Etika Profesi bagi Kemajuan Perkembangan Profesi Pembimbing
Kemasyarakatan
Suatu organisasi profesi juga harus memiliki kode etik profesi di dalamnya. Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi digunakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang
diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok tersebut.
Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik diartikan sebagai pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat menurut Adams, dkk
(Ludigdo, 2007) adalah :
1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
2. Control etis diperlukan karena system legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organiisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
3. Kode etik diperlukan untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
4. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya dan membantu sosialisasi individu baru dalsam memasuki budaya tersebut.
Kode etik profesi disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik sendiri. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu melanggar hukum. Contoh bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik, maka dia akan diperiksa oleh majelis kode etik kedokteran Indonesia, bukan oleh Pengadilan. Ketaatan tenaga profesisional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah tertanam dalam pikiran, jiwa dan perilaku tenaga professional.Begitu juga dengan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO).
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut menjelaskan bahwa para pelaksana profesi yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi lainnya.
Prinsip-prinsip Etika Profesi menurut Wikipedia yang dikutip dari Bertens, K, 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia adalah :
1. Prinsip tanggung jawab. Seseorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang disekitarnya.
2. Prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
3. Prinsip otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang professional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4. Prinsip integritas moral. Seorang professional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya dan masyarakat.
Beberapa hal penyebab pelanggaran
kode etik
profesi adalah :
1. Idealisme yang terkandung dalam kode etik tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
2. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealism kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi poajangan tulisan berbingkai.
3. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran professional.
4. Memberi peluang kepada profesional yang berbuat menyimpang dari kode profesinya.
Di dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, eksistensi Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indoensia (IPKEMINDO) sebagai organisasi profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan telah diakui. IPKEMINDO mempunyai tugas utama sebagai organisasi profesi untuk menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. Selain itu, di dalam Anggaran Dasarnya yaitu Bab II pasal 1 sampai pasal 3 menyatakan bahwa IPKEMINDO berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia dan berkantor pusat di Jakarta, pada tingkat pusat dibentuk Dewan Pengurus Pusat dan berkedudukan di ibukota Negara, sedangkan di setiap wilayah provinsi dibentuk Dewan Pengurus Wilayah IPKEMINDO dan berkedudukan di ibukota provinsi.
C. Pentingnya pembentukan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah Untuk Peningkatan Pengetahuan Dan Kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan Dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Pada saat mendirikan suatu organisasi, tentulah diperlukan pengurus organisasi. Pengurus biasanya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi. Pengurus tersebut yang akan melaksanakan tugasnya masing-masing.
Sebuah organisasi yang baik, memiliki kerjasama yang baik antar pengurus dan anggotanya. Kerjasama tersebut harus seimbang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Organisasi haruslah dijalankan efektif, ekonomis dan efisien.
Tugas Pokok dan Fungsi dari IPKEMINDO termuat dalam Anggaran Dasar pada
Pasal 8 dan Pasal 9. Untuk Tugas Pokok adalah sebagai berikut :
1. Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
2. Memberikan advokasi terhadap profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. Melaksanakan sidang etik dan perilaku dalam rangka memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pejabat Fungsional Pembimbing
Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
5. Meningkatkan kerjasama antara anggota maupun dengan organisasi masyarakat dan kalangan akademisi serta profesi lainnya di dalam maupun luar negeri.
Sedangkan fungsi IPKEMINDO adalah :
1. Mendorong pemenuhan kebutuhan pelaksanaan tugas dibidang bimbingan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
2. Melakukan penelitian dan pengembangan pengetahuan guna meningkatkan kualitas praktik dan pelaksanaan tugas dibidang bimbingan kemasyarakatan.
3. Membina setiap anggota untuk menjunjung tinggi kehormatan profesi Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Kode Etik Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
4. Memfasilitasi dan membantu menyalurkan aspirasi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan kepada instansi Pembina.
Pada Bab VI yang memuat mengenai Susunan Organisasi Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa IPKEMINDO memiliki susunan pengurus pada tingkat pusat dan wilayah. Sedangkan pada ayat 2 menerangkan lebih lanjut bahwa struktur organisasi dan kepengurusan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah anggota biasa dari IPKEMINDO. Keanggotaan dalam IPKEMINDO terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa sebagaimana termuat dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO). Ketentuan dan syarat keanggotaan IPKEMINDO ada di dalam Pasal 2 sebagai berikut :
1. Anggota biasa terdiri dari :
a. Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
b. Kepala Balai Pemasyarakatan termasuk kedalam anggota biasa.
c. Syarat untuk menjadi anggota biasa IPKEMINDO diatur oleh Dewan Pengurus
Pusat.
2. Anggota luar biasa terdiri dari :
a. Anggota luar biasa adalah orang yang memiliki minat dan perhatian yang tinggi dalam pengembangan pelaksanaan tugas dibidang bimbingan kemasyarakatan.
b. Syarat untuk menjadi anggota luar biasa IPKEMINDO diatur oleh Dewan Pengurus
Pusat.
Dewan Pengurus Pusat IPKEMINDO periode 2018-2020 telah dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Bapak Yasonna Laoly pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018. Sebagai Ketua Umum adalah Ibu Dra Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP, MSi. Di dalam pengarahan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, mengatakan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan tidak dapat disepelekan karena memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Peran strategis yang diemban oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu adalah melakukan pendampingan baik pada seseorang pelanggar hukum baik anak maupun dewasa untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses peradilan maupun mendapatkan bimbingan setelah menjalani hukumannya. (https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/11163181/pesan-menkumham-untuk-para- pembimbing-kemasyarakatan).
Pada sambutan
yang diberikan oleh Ketua IPKEMINDO
(Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) Ibu Sri Puguh Budi Utami disampaikan bahwa IPKEMINDO sebagai salah satu
wadah berkumpulnya Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang mempunyai peran melakukan penguatan peran dan
fungsi
Pembimbing Kemasyarakatan. Lebih lanjut lagi dalam sambutan
yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Bapak Bambang Rantam menyatakan bahwa faktor penilaian Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan sangat mempengaruhi keputusan hakim, oleh karenanya
Pembimbing
Kemasyarakatan
dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan harus membenahi diri dalam peningkatan kualitas diri dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya. Untuk
meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas
Pembimbing Kemasyarakatan, diperlukan wadah
yang dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan
pembimbing Kemasyarakatan untuk
menjalankan core bisnis Pemasyarakatan dimana yang dimaksud dengan core bisnis Pemasyarakatan adalah pembimbingan, penyusunan litmas, pendampingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan.
Pada Pasal 11 di dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia termuat tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat. Tugas dan wewenang tersebut adalah :
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi yang ditetapkan dalam kongres
IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia).
2. Mengembangkan kebijakan strategis berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Konggres.
3. Mengembangkan pedoman-pedoman operasional dalam rangka penyelenggaraan tugas sehari-hari organisasi.
4. Mengembangkan kebijakan nasional organisasi dalam bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian maupun etika profesi jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
5. Memastikan setiap Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan memiliki kemudahan akses terhadap keanggotaan IPKEMINDO.
6. Memberikan kemudahan pembentukan dan keberfungsian Dewan-Dewan Pengurus
Wilayah.
Berdasarkan Pasal 11 tersebut, maka telah jelas termuat bahwa Dewan Pengurus Pusat memiliki tugas dan kewenangan memfasilitasi pembentukkan IPKEMINDO Wilayah dan memastikan bahwa setiap pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan dan pejabat fungsional asisten pembimbing kemasyarakatan yang ada di seluruh wilayah Indonesia terdaftar sebagai anggota dari IPKEMINDO.
Pembentukan, tugas dan wewenang dari Dewan Pengurus Wilayah tertera dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia. Pada Pasal 12 disebutkan bahwa :
1. Dewan Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah
2. Dewan Pengurus Wilayah dikukuhkan dengan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat.
3. Dewan Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota propinsi
4. Masa jabatan Dewan Pengurus Wilayah adalah 3 (tiga) tahun.
Sedangkan pada Pasal 13 menyatakan bahwa :
1. Dewan Pengurus Wilayah setidak-tidaknya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang
Sekretaris dan satu orang Bendahara.
2. Apabila salah satu pengurus Wilayah berhalangan, maka ditunjuk pengurus antar waktu melalui rapat khusus yang diselenggarakan untuk itu.
Adapun tugas dan wewenang Dewan Pengurus Wilayah tertera dalam Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah :
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi yang ditetapkan dalam Kongres
IPKEMINDO pada tingkat pusat.
2. Melaksanakan kebijakan organisasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah
IPKEMINDO.
3. Mengembangkan kebijakan strategis Wilayah berdasarkan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
4. Mengembangkan pedoman-pedoman operasional Wilayah dalam rangka penyelenggaraan tugas sehari-hari organisasi.
5. Melaksanakan kebijakan Wilayah dalam bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian maupun etika profesi Pembimbing Kemasyarakatan dengan berpedoman pada kebijakan Dewan Pengurus Pusat.
6. Menyalurkan aspirasi para anggotanya ke Dewan Pengurus Pusat.
Pembentukkan IPKEMINDO Wilayah dapat dilakukan melalui pelaksanaan Musyawarah Wilayah. Pada Bab V dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) tepatnya pada Pasal 25 menyatakan bahwa :
1. Musyawarah Wilayah merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputuusan
Dewan Pengurus Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun,
3. Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Kewenangan Musyawarah Wilayah dicantumkan dalam Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) yang menyatakan :
1. Menilai pertanggung jawaban Dewan Pengurus Wilayah
2. Memilih Dewan Pengurus Wilayah untuk kemudian ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat.
3. Menetapkan garis-garis besar program Wilayah
4. Menetapkan rekomendasi Dewan Pengurus Wilayah.
Telah terdapatnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) adalah sebagai pedoman dasar dalam pelaksanaan tugas organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan guna mencapai tujuan yaitu profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan menjadi profesi yang memiliki kompetensi yang tinggi, hasil kerja yang berkualitas dan dapat menjadi pionir dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Pemasyarakatan di masa mendatang.
IV. PENUTUP
Pembentukkan IPKEMIDO Wilayah haruslah segera
dibuat sebagai sarana organisasi profesi
dalam melindungi keberadaan profesi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang ada di seluruh
Indonesia. Keberadaan IPKEMINDO wilayah juga
untuk menjalankan profesi
Pembimbing
Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan
hak dan kewajiban profesionalnya dengan
aman dan dengan sebaik-baiknya. Pembentukkan tersebut akan membantu mewadahi dan
memfasilitasi peningkatan pengetahuan
dan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan pada saat pelaksanaan
tugas-tugasnyadi
dalam core bisnis Pemasyarakatan.
V. DAFTAR PUSTAKA
Undang–Undang
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun
2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017
Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017
Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia
(IPKEMINDO) disahkan dan disetujui di Bandung, 19 Mei 2017.
Website
Pentingnya AD ART organisasi
Bedu-community.blogspot.com/2014/12/pentingnya-ad-art-orgn.html diakses Desember 2018
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/1163181/pesan-menkumham-untuk-para- pembimbing-kemasyarakatan, diakses 19 Desember 2018
https://id.wikipedia.org/wiki/kode-etik-profesi, diakses Desember 2018
https://noenak.wordpress.com/daftar-isi-kata-pengantar-bab-i-pendahuluan-i-1-latar-belakang diakses Desember 2018
ditulis oleh : Falikha Andriyani (Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Kelas I Semarang)