PEMBENTUKAN IKATAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN INDONESIA (IPKEMINDO) WILAYAH SEBAGAI SARANA PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN PEJABAT FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

PEMBENTUKAN IKATAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN INDONESIA (IPKEMINDO) WILAYAH SEBAGAI SARANA PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN PEJABAT FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

I.        ABSTRAK

Sesuai  dengan Pasal 1 Angka 13  di  dalam Undang-Undang  Nomor  11  Tahun 2012

Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Juga Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun

1995  Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat fungsional  penegak hukum  yang melaksanakan tugas  pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

Menteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi  (MENPAN  RB) menerbitkan suatu peraturan mengenai jabatan fungsional bagi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan PERMENPAN nomor 22 tahun 2016 dan  PERMENPAN nomor 23  tahun 2016.  Penetapan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi  Birokrasi  (PERMENPAN RB)  tersebut  memberikan  tanggung jawab baru terhadap  Kementerian Hukum  Dan  HAM Republik  Indonesia  Sebagai instansi Pembina  dimana  pelaksanaan  tugasnya  dilakukan  oleh Direktorat  Jenderal  Pemasyarakatan sesuai  dengan Pasal 38  PERMENPAN  nomor 22 tahun 2016.  Salah satu  tugas instansi Pembina diuraikan dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 39 ayat 2 huruf O yaitu memfasilitasi pembentukkan organisasi profesi jabatan fungsional pemasyarakatan.

Organisasi profesi  merupakan  suatu  organisasi  yang didirikan  oleh dua  orang  atau lebih   yang  memiliki   profesi  yang  sama  untuk   mencapai   tujuan   bersama.  Tujuan  dari pembentukkan Ikatan Pembimbing  Kemasyarakatan Indonesia  (IPKEMINDO)  telah  termuat dalam Anggaran Dasar  Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan  Indonesia  (IPKEMINDO)  pada Bab IV  Pasal 7 dimana tujuan  pembentukan  adalah untuk  meningkatkan  pengetahuan  dan kompetensi  praktik  agar  terwujud  Pejabat Fungsional  Pembimbing  Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional  Asisten  Pembimbing Kemasyarakatan yang  berkualitas  dan professional dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung perlindungan HAM.

Pembentukkan IPKEMIDO Wilayah haruslah segera dibuat sebagai sarana organisasi profesi   dalam  melindungi   keberadaan profesi Pembimbing   Kemasyarakatan  dan  Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia.

II.      PENDAHULUAN

Sesuai  dengan Pasal  1 Angka 13  di  dalam Undang-Undang  Nomor  11 Tahun 2012

Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Juga Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun

1995  Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat  fungsional penegak   hukum   yang melaksanakan  tugas pembinaan,   pengamanan  dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.   Selain itu, adanya pertimbangan pengembangan profesionalisme  bagi  pegawai  negeri  sipil  dengan profesi  pembimbing kemasyarakatan  dan asisten    pembimbing  kemasyarakatan   dalam  melaksanakan    tugas   di   bidang bimbingan kemasyarakatan  dan meningkatkan  kinerja  organisasi  Kementerian  Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MENPAN RB)   menerbitkan   suatu  peraturan  mengenai  jabatan  fungsional   bagi Pembimbing  Kemasyarakatan   dan  Asisten Pembimbing  Kemasyarakatan   sesuai   dengan PERMENPAN nomor 22 tahun 2016 dan PERMENPAN nomor 23 tahun 2016.

Menurut  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Nomor  22 Tahun 2016 pada Bab  I   Ketentuan   Umum  Pasal   1 angka 5  menyatakan  bahwa  Jabatan   Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang  dan hak untuk melakukan   kegiatan di  bidang  bimbingan   kemasyarakatan. Selanjutnya  pada angka 6 dijelaskan  bahwa pejabat  fungsional  Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diberikan tugas, tanggung jawab,  dan wewenang untuk melaksanakan    kegiatan   di    bidang bimbingan kemasyarakatan.        Arti   dari   Bimbingan Kemasyarakatan  adalah   kegiatan  yang dilakukan  oleh Pembimbing Kemasyarakatan  dalam

menangani  klien  pemasyarakatan  yang meliputi  penelitian  kemasyarakatan,  pendampingan, pembimbingan, pengawasan  dan sidang  tim  pengamat  pemasyarakatan.  Jabatan  Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan  termasuk  dalam rumpun  hukum dan peradilan  (Pasal  2 Bab II PERMENPAN  Nomor  22  Tahun 2016).  Kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan  adalah sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan  kemasyarakatan (Pasal 3) dan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian (Pasal 4).

Penetapan  Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB)  tersebut memberikan tanggung jawab baru terhadap  Kementerian Hukum Dan  HAM  Republik  Indonesia  Sebagai  instansi   Pembina dimana   pelaksanaan  tugasnya dilakukan  oleh Direktorat  Jenderal  Pemasyarakatan  sesuai  dengan Pasal  38 PERMENPAN nomor 22 tahun  2016. Salah  satu  tugas  instansi  Pembina diuraikan  dalam pasal  selanjutnya yaitu pasal 39 ayat 2 huruf  O yaitu memfasilitasi pembentukkan  organisasi  profesi  jabatan fungsional pemasyarakatan.   Kewajiban  bagi pejabat fungsional  pembimbing kemasyarakatan dalam memiliki dan tergabung dalam organisasi profesi  diberikan  paling lama 5 (lima)  tahun sesuai  dengan Pasal  40 PERMENPAN Nomor  22 tahun  2016  Tentang  Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Sebenarnya, sebelum munculnya Permenpan RB,   Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada saat penyusunan  pengusulan  jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan juga telah membentuk organisasi profesi dengan  nama Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan  Indonesia (APKI) pada tanggal 16 September 2013 melalui  konggres   I APKI di Jakarta. Pada konggres APKI ke II yang  diselenggarakan   di  Bandung tahun 2017, menghasilkan beberapa keputusan besar yaitu perubahan nama organisasi dari APKI menjadi IPKEMINDO (ikatan pembimbing kemasyarakatan Indonesia)  dan adanya susunan kepengurusan baru yang diketuai oleh Dra Sri Puguh Budi Utami  MSi.   Pada 19 april  2018, kepengurusan   baru tersebut telah dikukuhkan oleh Menteri Hukum Dan HAM RI Bapak Yasonna H. Laoly, SH.M.Sc.Ph.D disaksikan oleh

410  peserta terdiri  dari Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten  Pembimbing Kemasyarakatan dan kepala Bapas di seluruh wilayah  Indonesia (media purna polri.net >editorial, 19 april 2018). Tujuan dari  IPKEMINDO  sendiri   sesuai  dengan hasil   konggres  kedua yaitu  bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi praktik  agar terwujud pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan dan pejabat fungsional asisten pembimbing kemasyarakatan yang berkualitas  dan  professional  dalam  mewujudkan  pelayanan  kepada masyarakat  dengan menjunjung perlindungan HAM.

III.      PENTINGNYA    PEMBENTUKAN    IPKEMINDO    WILAYAH    SEBAGAI        SARANA PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KOMPETENSI.

A.  Arti Pentingnya Organisasi Profesi

Organisasi  profesi adalah  dua suku  kata dengan  arti  yang berbeda. Menurut  WJS Poerwadarminta (dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia),  organisasi adalah susunan  dan aturan   dari  berbagai  bagian  (orang  dsb) sehingga  merupakan kesatuan   yang teratur. Selanjutnya,  menurut  James  D.  Mooney,   organisasi  adalah  bentuk   setiap  perserikatan manusia  untuk mencapai tujuan bersama. Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem    aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang  atau lebih.   Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah organisasi merupakan  suatu perserikatan manusia antara dua orang atau lebih yang di dalamnya  terdapat susunan dan aturan serta sistem aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama.

Sedangkan untuk  arti  profesi  adalah   suatu  pekerjaan   yang dilakukan  sebagai kegiatan  pokok untuk  menghasilkan  nafkah  hidup dan yang mengandalkan  suatu keterampilan   atau  keahlian  khusus,   dilaksanakan  sebagai suatu  pekerjaan   atau  kegiatan utama, dilaksanakan   sebagai  sumber  utama nafkah   hidup dan  dilaksanakan   dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Oleh karenanya  dapat  disimpulkan  bahwa organisasi profesi merupakan   suatu organisasi yang  didirikan oleh dua  orang atau lebih yang  memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi  adalah organisasi  dari  praktisi  yang menilai  atau mempertimbangkan  seseorang   atau  yang lain mempunyai kompetensi profesional  dan mempunyai ikatan  bersama untuk menyelenggarakan  fungsi   sosial  yang mana  tidak  dapat  dilaksanakan   secara  terpisah sebagai individu.

Organisasi  profesi  mempunyai  2 (dua) perhatian  utama yaitu  kebutuhan  hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan  baik dan kurangnya standar dalam  bidang profesi yang dijalani.

Organisasi  profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya  dalam menghadapi tantangan   yang ada saat  ini   dan akan datang   serta  bekerja   kearah   positif  terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.

Secara umum  ciri-ciri organisasi profesi adalah :

1.  Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi.

2. Ikatan utama para anggota adalah kebanggaan  dan kehormatan.

3. Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.

4. Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan.

5. Memiliki sifat kepemimpinan  kolektif.

6. Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.

Menurut prof   Dr Azrul Azwar, MPH mengatakan ada 3 (tiga) ciri-ciri organisasi profesi yaitu :

1.  Umumnya  untuk   satu   profesi   hanya terdapat  satu   organisasi   profesi   yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam  arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.

2. Misi  utama organisasi  profesi  adalah  untuk  merumuskan kode etik  dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.

3. Kegiatan  pokok  organisasi   profesi   adalah   menetapkan  serta   merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.

Sedangkan tujuan organisasi profesi antara lain adalah :

1.  Meningkatkan dan mengembangkan karir anggota. Hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjaannya.

2. Meningkatkan    dan   mengembangkan   kemampuan    anggota,  merupakan  upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.

Meningkatkan  dan mengembangkan kewenangan  profesional  anggota  merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota  suatu profesi sesuai kemampuan. Tujuan dari pembentukkan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) telah  termuat   dalam Anggaran  Dasar   Ikatan   Pembimbing Kemasyarakatan   Indonesia (IPKEMINDO)   pada  Bab   IV   Pasal   7   dimana  tujuan    pembentukan adalah   untuk meningkatkan  pengetahuan  dan kompetensi  praktik   agar  terwujud  Pejabat  Fungsional Pembimbing    Kemasyarakatan     dan    Pejabat     Fungsional      Asisten   Pembimbing Kemasyarakatan  yang berkualitas  dan professional  dalam mewujudkan pelayanan  kepada masyarakat dengan menjunjung perlindungan HAM.

B.   Kode   Etik   dan  Etika   Profesi    bagi   Kemajuan  Perkembangan   Profesi   Pembimbing

Kemasyarakatan

Suatu organisasi profesi juga harus memiliki kode etik profesi di dalamnya.  Kode etik profesi   adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi digunakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang  teguh oleh seluruh kelompok tersebut.

Menurut  Wikipedia  Bahasa  Indonesia,  kode etik  merupakan   suatu tatanan etika yang  telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik diartikan sebagai pola  aturan atau  tata  cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Beberapa  alasan  mengapa kode etik  perlu  untuk  dibuat  menurut   Adams,  dkk

(Ludigdo, 2007) adalah :

1.   Kode  etik merupakan   suatu cara untuk  memperbaiki iklim  organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.

2.  Control etis diperlukan karena system  legal dan pasar tidak cukup mampu  mengarahkan perilaku  organiisasi untuk  mempertimbangkan dampak moral  dalam setiap  keputusan bisnisnya.

3.  Kode  etik diperlukan untuk menentukan   status bisnis  sebagai sebuah  profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

4.   Kode  etik  dapat  juga dipandang  sebagai  upaya menginstitusionalisasikan  moral  dan nilai-nilai   sehingga  kode etik  tersebut menjadi   bagian  dari  budaya dan membantu sosialisasi individu baru dalsam  memasuki budaya tersebut.

Kode  etik profesi disusun oleh organisasi profesi sehingga  masing-masing profesi memiliki  kode etik  sendiri.  Pelanggaran   kode etik  tidak  diadili  oleh pengadilan  karena melanggar kode etik tidak selalu melanggar hukum. Contoh bila seorang  dokter dianggap melanggar kode etik, maka dia akan diperiksa oleh majelis kode etik kedokteran Indonesia, bukan oleh Pengadilan.   Ketaatan  tenaga   profesisional  terhadap   kode  etik  merupakan ketaatan  naluriah  yang telah  tertanam dalam pikiran,  jiwa dan perilaku tenaga professional.Begitu  juga  dengan Ikatan  Pembimbing Kemasyarakatan  Indonesia (IPKEMINDO).

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1.  Kode  etik profesi  memberikan pedoman  bagi setiap anggota  profesi  tentang prinsip profesionalitas yang  digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi  mampu   mengetahui  suatu  hal  yang boleh dilakukan  dan yang tidak  boleh dilakukan.

2. Kode  etik profesi merupakan   sarana kontrol  sosial bagi masyarakat atas profesi  yang bersangkutan.  Maksudnya bahwa etika profesi  dapat memberikan suatu  pengetahuan kepada masyarakat  agar  juga dapat  memahami  arti  pentingnya  suatu profesi  sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

3. Kode  etik profesi  mencegah campur tangan  pihak  di  luar organisasi  profesi  tentang hubungan  etika  dalam keanggotaan   profesi.  Arti  tersebut menjelaskan   bahwa para pelaksana profesi yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi lainnya.

Prinsip-prinsip Etika Profesi menurut  Wikipedia yang dikutip dari Bertens, K, 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia adalah :

1.   Prinsip  tanggung jawab.  Seseorang  yang memiliki  profesi  harus mampu  bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya  bagi orang-orang disekitarnya.

2.  Prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut   agar seseorang mampu  menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.

3.  Prinsip  otonomi.  Prinsip  ini   didasari  dari  kebutuhan   seorang   professional  untuk diberikan kebebasan sepenuhnya  untuk menjalankan profesinya.

4.   Prinsip integritas moral. Seorang professional juga  dituntut untuk  memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya dan masyarakat.

Beberapa hal penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah :

1.   Idealisme yang  terkandung dalam kode etik tidak sejalan dengan  fakta yang  terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.

2.  Memungkinkan  para  profesional  untuk  berpaling  kepada kenyataan  dan mengabaikan idealism kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi  poajangan tulisan berbingkai.

3.  Kode  etik  profesi merupakan   himpunan   norma moral  yang tidak  dilengkapi  dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran professional.

4.   Memberi peluang kepada  profesional yang berbuat menyimpang dari kode profesinya.

Di dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PERMENPAN  RB)   Nomor   22  Tahun 2016  Tentang   Jabatan  Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  (PERMENPAN RB)  Nomor  23 Tahun 2016  Tentang Jabatan  Fungsional  Asisten  Pembimbing Kemasyarakatan,  eksistensi  Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indoensia (IPKEMINDO) sebagai organisasi profesi Pembimbing Kemasyarakatan  dan Asisten  Pembimbing Kemasyarakatan  telah  diakui.   IPKEMINDO mempunyai  tugas  utama sebagai  organisasi profesi  untuk  menyusun kode etik  dan kode perilaku  profesi,  memberikan  advokasi,  memeriksa  dan memberikan  rekomendasi  atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. Selain itu, di dalam Anggaran Dasarnya yaitu Bab II  pasal 1 sampai pasal 3 menyatakan bahwa IPKEMINDO berkedudukan  di wilayah  Negara Republik Indonesia dan berkantor  pusat di  Jakarta, pada tingkat pusat dibentuk Dewan Pengurus Pusat dan berkedudukan  di ibukota Negara, sedangkan  di setiap wilayah  provinsi dibentuk Dewan  Pengurus  Wilayah  IPKEMINDO  dan berkedudukan  di ibukota provinsi.

C.  Pentingnya pembentukan  Ikatan  Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah  Untuk  Peningkatan Pengetahuan  Dan Kompetensi  Pembimbing Kemasyarakatan Dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Pada saat mendirikan suatu  organisasi,  tentulah diperlukan  pengurus   organisasi. Pengurus  biasanya  terdiri  dari ketua,  wakil ketua,   sekretaris, bendahara dan seksi-seksi. Pengurus  tersebut yang akan melaksanakan tugasnya masing-masing.

Sebuah organisasi  yang baik,  memiliki  kerjasama  yang baik  antar pengurus   dan anggotanya.   Kerjasama  tersebut   harus   seimbang untuk   mencapai  tujuan   yang telah ditetapkan bersama. Organisasi haruslah dijalankan efektif, ekonomis dan efisien.

Tugas Pokok dan Fungsi  dari  IPKEMINDO  termuat dalam Anggaran  Dasar  pada

Pasal 8 dan Pasal 9. Untuk Tugas Pokok adalah sebagai berikut :

1.  Menyusun kode  etik  dan kode  perilaku  profesi  Pembimbing Kemasyarakatan  dan

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

2. Memberikan   advokasi   terhadap   profesi   Pembimbing Kemasyarakatan   dan  Asisten

Pembimbing Kemasyarakatan dalam  pelaksanaan tugas dan fungsinya.

3. Melaksanakan  sidang  etik  dan perilaku  dalam rangka  memeriksa  dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran  kode etik dan kode perilaku profesi.

4. Meningkatkan    pengetahuan    dan   keterampilan    Pejabat    Fungsional    Pembimbing

Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

5. Meningkatkan  kerjasama  antara anggota   maupun dengan organisasi  masyarakat  dan kalangan akademisi serta profesi lainnya di dalam maupun luar negeri.

Sedangkan fungsi IPKEMINDO adalah :

1. Mendorong   pemenuhan   kebutuhan pelaksanaan    tugas    dibidang     bimbingan kemasyarakatan  yang dilaksanakan  oleh Pejabat Fungsional  Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

2. Melakukan  penelitian  dan pengembangan pengetahuan  guna meningkatkan  kualitas praktik dan pelaksanaan tugas dibidang bimbingan kemasyarakatan.

3. Membina  setiap  anggota  untuk  menjunjung   tinggi  kehormatan   profesi  Pembimbing Kemasyarakatan  sesuai  dengan Kode  Etik  Pejabat  Fungsional  Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

4. Memfasilitasi  dan membantu  menyalurkan   aspirasi Pejabat  Fungsional  Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Fungsional Asisten  Pembimbing Kemasyarakatan kepada instansi Pembina.

Pada Bab  VI  yang memuat  mengenai  Susunan Organisasi   Pasal  10  ayat  1 menyatakan  bahwa IPKEMINDO  memiliki  susunan  pengurus  pada tingkat  pusat  dan wilayah. Sedangkan  pada ayat 2 menerangkan  lebih  lanjut bahwa struktur organisasi dan kepengurusan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pembimbing Kemasyarakatan  dan Asisten  Pembimbing Kemasyarakatan  adalah anggota  biasa dari  IPKEMINDO.  Keanggotaan  dalam IPKEMINDO  terdiri  dari  anggota biasa dan anggota luar biasa sebagaimana  termuat dalam  pasal 1 Anggaran Rumah Tangga Ikatan   Pembimbing Kemasyarakatan  Indonesia  (IPKEMINDO).  Ketentuan  dan syarat keanggotaan IPKEMINDO ada di dalam Pasal 2 sebagai berikut :

1.   Anggota biasa  terdiri dari :

a.  Pembimbing    Kemasyarakatan     dan    Asisten  Pembimbing    Kemasyarakatan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

b.  Kepala Balai Pemasyarakatan termasuk kedalam anggota biasa.

c.  Syarat  untuk  menjadi   anggota  biasa IPKEMINDO  diatur  oleh Dewan  Pengurus

Pusat.

2.  Anggota luar biasa terdiri dari :

a.  Anggota luar  biasa  adalah  orang  yang memiliki  minat  dan perhatian  yang tinggi dalam pengembangan pelaksanaan tugas dibidang bimbingan  kemasyarakatan.

b.  Syarat untuk menjadi  anggota luar biasa IPKEMINDO diatur oleh  Dewan Pengurus

Pusat.

Dewan  Pengurus  Pusat  IPKEMINDO  periode  2018-2020  telah dikukuhkan   oleh Menteri  Hukum  dan HAM Republik  Indonesia  Bapak Yasonna  Laoly pada hari  Kamis, tanggal 19 April 2018. Sebagai Ketua Umum adalah Ibu Dra Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP, MSi.  Di  dalam pengarahan  yang diberikan oleh  Menteri  Hukum  dan HAM Republik Indonesia,    mengatakan    bahwa   peran    Pembimbing   Kemasyarakatan    dan   Asisten Pembimbing Kemasyarakatan tidak dapat disepelekan karena memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan  tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Peran strategis  yang diemban oleh Pembimbing Kemasyarakatan   dan  Asisten Pembimbing Kemasyarakatan   dalam Sistem  Peradilan Pidana  Terpadu   adalah  melakukan  pendampingan   baik pada seseorang pelanggar hukum baik anak maupun dewasa untuk mendapatkan perlakuan yang  adil dalam proses   peradilan   maupun  mendapatkan   bimbingan   setelah   menjalani   hukumannya. (https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/11163181/pesan-menkumham-untuk-para- pembimbing-kemasyarakatan).

Pada sambutan  yang diberikan  oleh Ketua  IPKEMINDO  (Ikatan  Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) Ibu Sri Puguh Budi Utami disampaikan bahwa IPKEMINDO sebagai salah  satu  wadah berkumpulnya  Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan  yang mempunyai  peran  melakukan  penguatan  peran  dan fungsi  Pembimbing Kemasyarakatan.  Lebih  lanjut  lagi  dalam sambutan  yang diberikan oleh Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Hukum  dan Hak Asasi  Manusia  Bapak Bambang Rantam menyatakan  bahwa faktor  penilaian  Pembimbing Kemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan  sangat  mempengaruhi  keputusan  hakim, oleh karenanya  Pembimbing Kemasyarakatan  dan Asisten  Pembimbing Kemasyarakatan  harus  membenahi  diri  dalam peningkatan kualitas diri  dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya. Untuk  meningkatkan kompetensi  dalam pelaksanaan  tugas  Pembimbing Kemasyarakatan,  diperlukan  wadah yang dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan  pembimbing Kemasyarakatan untuk

menjalankan   core   bisnis  Pemasyarakatan  dimana yang dimaksud dengan core  bisnis Pemasyarakatan adalah pembimbingan,  penyusunan litmas, pendampingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan.

Pada Pasal  11 di  dalam Anggaran Rumah  Tangga Ikatan  Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia termuat tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat. Tugas  dan wewenang tersebut adalah :

1.  Melaksanakan    kebijakan-kebijakan      organisasi    yang   ditetapkan     dalam   kongres

IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia).

2. Mengembangkan kebijakan strategis berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

Tangga serta keputusan-keputusan lain yang  ditetapkan oleh Konggres.

3. Mengembangkan pedoman-pedoman  operasional dalam rangka penyelenggaraan  tugas sehari-hari organisasi.

4. Mengembangkan kebijakan nasional organisasi dalam  bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian  maupun etika  profesi jabatan Fungsional  Pembimbing Kemasyarakatan  dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

5. Memastikan   setiap     Pembimbing    Kemasyarakatan     dan    Asisten  Pembimbing

Kemasyarakatan memiliki kemudahan  akses terhadap keanggotaan IPKEMINDO.

6. Memberikan  kemudahan pembentukan dan keberfungsian  Dewan-Dewan  Pengurus

Wilayah.

Berdasarkan Pasal 11 tersebut,  maka telah jelas  termuat   bahwa Dewan Pengurus Pusat memiliki tugas dan kewenangan memfasilitasi pembentukkan IPKEMINDO Wilayah dan memastikan bahwa setiap pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan dan pejabat fungsional  asisten  pembimbing kemasyarakatan  yang ada di  seluruh wilayah   Indonesia terdaftar sebagai anggota dari IPKEMINDO.

Pembentukan,  tugas dan wewenang dari Dewan  Pengurus Wilayah tertera  dalam Pasal 12  dan Pasal 13  dalam Anggaran  Rumah  Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia. Pada Pasal 12 disebutkan bahwa :

1.  Dewan Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah

2. Dewan Pengurus Wilayah dikukuhkan dengan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat.

3. Dewan Pengurus Wilayah berkedudukan  di ibukota propinsi

4. Masa jabatan Dewan Pengurus Wilayah adalah 3 (tiga) tahun.

Sedangkan pada Pasal 13 menyatakan bahwa :

1.   Dewan  Pengurus  Wilayah  setidak-tidaknya  terdiri  dari  satu orang  Ketua,  satu  orang

Sekretaris dan satu orang Bendahara.

2.  Apabila salah satu pengurus  Wilayah berhalangan, maka ditunjuk pengurus  antar waktu melalui rapat khusus yang diselenggarakan untuk itu.

Adapun tugas  dan wewenang  Dewan  Pengurus  Wilayah  tertera  dalam  Pasal  14

Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah :

1.   Melaksanakan    kebijakan-kebijakan     organisasi    yang  ditetapkan    dalam    Kongres

IPKEMINDO pada tingkat pusat.

2.  Melaksanakan   kebijakan   organisasi  yang ditetapkan   dalam Musyawarah   Wilayah

IPKEMINDO.

3.  Mengembangkan kebijakan   strategis Wilayah berdasarkan  Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan lain yang  ditetapkan oleh  Dewan Pengurus Pusat.

4. Mengembangkan   pedoman-pedoman    operasional    Wilayah    dalam   rangka penyelenggaraan  tugas sehari-hari organisasi.

5.  Melaksanakan kebijakan Wilayah dalam bidang pelayanan,  pendidikan dan penelitian maupun etika profesi Pembimbing Kemasyarakatan dengan berpedoman pada kebijakan Dewan Pengurus Pusat.

6.  Menyalurkan aspirasi para anggotanya ke Dewan Pengurus Pusat.

Pembentukkan IPKEMINDO   Wilayah   dapat   dilakukan   melalui   pelaksanaan Musyawarah  Wilayah.  Pada Bab V dalam Anggaran  Rumah  Tangga Ikatan  Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) tepatnya pada Pasal 25 menyatakan bahwa :

1.   Musyawarah Wilayah merupakan  kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputuusan

Dewan Pengurus Wilayah.

2.  Musyawarah Wilayah dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun,

3.  Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Kewenangan  Musyawarah  Wilayah  dicantumkan   dalam  Pasal  26  Anggaran Rumah   Tangga Ikatan   Pembimbing Kemasyarakatan  Indonesia  (IPKEMINDO)  yang menyatakan :

1.   Menilai pertanggung jawaban  Dewan Pengurus Wilayah

2.  Memilih   Dewan   Pengurus   Wilayah   untuk   kemudian   ditetapkan   oleh   Dewan

Pengurus Pusat.

3.  Menetapkan garis-garis besar program Wilayah

4.   Menetapkan rekomendasi Dewan Pengurus Wilayah.

Telah  terdapatnya Anggaran  Dasar dan Anggaran  Rumah  Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan  Indonesia (IPKEMINDO)  adalah  sebagai  pedoman  dasar dalam pelaksanaan  tugas organisasi profesi  Jabatan  Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan  dan Asisten  Pembimbing Kemasyarakatan  guna mencapai  tujuan  yaitu profesi  Pembimbing Kemasyarakatan  dan Asisten  Pembimbing Kemasyarakatan  menjadi profesi  yang memiliki  kompetensi  yang tinggi,  hasil  kerja   yang berkualitas dan dapat menjadi  pionir  dalam mengatasi  tantangan  yang dihadapi  oleh Pemasyarakatan  di  masa mendatang.

IV.      PENUTUP

Pembentukkan IPKEMIDO Wilayah haruslah segera  dibuat sebagai sarana organisasi profesi   dalam melindungi  keberadaan  profesi   Pembimbing Kemasyarakatan  dan  Asisten Pembimbing Kemasyarakatan  yang ada di  seluruh  Indonesia.    Keberadaan  IPKEMINDO wilayah juga  untuk    menjalankan     profesi    Pembimbing  Kemasyarakatan   dan   Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan  hak dan kewajiban profesionalnya dengan aman dan dengan sebaik-baiknya. Pembentukkan   tersebut  akan membantu  mewadahi  dan memfasilitasi  peningkatan  pengetahuan  dan kompetensi  Pembimbing Kemasyarakatan  dan Asisten  Pembimbing  Kemasyarakatan  pada saat  pelaksanaan   tugas-tugasnyadi  dalam core bisnis Pemasyarakatan.

V.    DAFTAR PUSTAKA

UndangUndang

Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Nomor 22 Tahun

2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Nomor 23 Tahun

2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017

Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017

Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia

(IPKEMINDO) disahkan dan disetujui di Bandung, 19 Mei 2017.

Website

Pentingnya AD ART organisasi

Bedu-community.blogspot.com/2014/12/pentingnya-ad-art-orgn.html  diakses Desember 2018

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/1163181/pesan-menkumham-untuk-para- pembimbing-kemasyarakatan, diakses 19 Desember 2018

https://id.wikipedia.org/wiki/kode-etik-profesi, diakses Desember 2018

https://noenak.wordpress.com/daftar-isi-kata-pengantar-bab-i-pendahuluan-i-1-latar-belakang diakses Desember 2018

ditulis oleh : Falikha Andriyani (Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Kelas I Semarang)

Print Friendly, PDF & Email